Antar Program Studi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur
- Pindah program studi pada program magister dapat dilakukan antar program studi di lingkungan Universitas;
- Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, dengan melengkapi:
a. Surat Permohonan pindah;
b. Surat Keterangan tidak putus studi (drop-out) oleh Koordinator Program Studi di prodi asal;
c. Surat Persetujuan pindah dari Koordinator Program Studi lama dan surat penerimaan dari Koordinator Program Studi di prodi tujuan. - Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor;
- Masa studi mahasiswa pindahan terhitung sejak terdaftar pada program studi asal;
- Beban studi yang diakui dan yang akan dibebankan ditetapkan oleh Koordinator Program Studi baru
Antar Program Studi dari Universitas Lain
- Mahasiswa yang mengikuti magister pada perguruan tinggi lain yang akreditasinya sama atau lebih tinggi dan diakui oleh Universitas dapat mengajukan permohonan pindah ke program studi yang sesuai;
- Calon mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Bukan karena putus studi [drop-out} atau tidak melebihi masa studi maksimum;
b. Mengajukan surat permohonan kepada Dekan;
c. Melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Fakultas. - Calon mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor berdasarkan bertimbangan Dekan;
- Matakuliah yang dapat dialihkreditkan adalah matakuliah yang isi dan bobot kreditnya sama dengan matakuliah magister, serta paling rendah nilai B;
- Jumlah kredit yang dapat dialihkan ditetapkan oleh Dekan atau usul Koordinator Program Studi;
- Masa studi mahasiswa pindahan paling lama dua pertiga dari masa studi teijadwal.