TESIS

Usulan Penelitian

  1. Pada akhir program magister, mahasiswa wajib menyelesaikan tesis;
  2. Mahasiswa diperkenankan mengajukan usulan rencana penelitian tesis setelah menyelesaikan 2 (dua) semester dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) dan telah menyelesaikan paling sedikit 21 (dua puluh satu) sks;
  3. Usulan penelitian tesis diajukan paling lambat akhir semester IV (keempat):
  4. Topik penelitian tesis merupakan bagian dari peta jalan penelitian atau pengabdian masyarakat yang ditetapkan di Fakultas atau Program Studi

Seminar Usulan Penelitian

  1. Usulan penelitian tesis (kolokium) yang telah mendapat persetujuan komisi pembimbing harus dipresentasikan dalam seminar usulan penelitian untuk mendapatkan masukan bagi penyempumaan;
  2. Dalam hal diperlukan perbaikan dan penyempurnaan usulan penelitian, mahasiswa diwajibkan menyampaikan usulan yang sudah diperbaiki paling lambat 1 (satu) bulan setelah seminar kepada program studi sebelum memulai penelitian;
  3. Usulan penelitian yang dinyatakan tidak dapat diterima diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seminar usulan penelitian;
  4. Mahasiswa yang akan menyampaikan seminar usulan penelitian harus:
    a. Menyelesaikan perkuliahan paling sedikit 21 (dua puluh satu) sks dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
    b. Memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan;
    c. Menyerahkan naskah usulan penelitian yang telah disetujui oleh komisi pembimbing;
    d. Menghadiri kolokium dan atau seminar hasil penelitian paling sedikit 5 (lima) kali pada program studi yang diikuti atau program studi lain dengan melampirkan kartu seminar

Seminar Hasil Penelitian

  1. Seminar hasil penelitian paling sedikit dihadiri oleh pembimbing utama dan 2 (dua) orang penguji serta paling sedikit dihadiri oleh 5 (lima) orang mahasiswa;
  2. Dalam hal seminar hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, seminar hasil penelitian dinyatakan batal dan dijadwal ulang;
  3. Mahasiswa yang tidak lulus seminar hasil harus mengulang kembali kegiatan seminar paling lambat 3 (tiga) bulan setelah seminar hasil yang pertama.

Ujian Tesis

  1. Ujian tesis dilaksanakan paling lambat pada akhir semester VIII (delapan) dan dilaksanakan secara majelis dalam forum tertutup yang dihadiri oleh tim penguji;
  2. Persyaratan untuk ujian tesis:
    a. Menyelesaikan mata kuliah dengan jumlah sks sesuai yang dipersyaratkan Prodi pada kurikulum masingmasing;
    b. terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
    c. mengisi KRS Tesis;
    d. mempunyai kemampuan Bahasa Inggris minimal setara dengan TOEFL 475;
    e. Tesis telah mendapat persetujuan dari komisi pembimbing tesis dan diketahui oleh Koordinator
    program studi;
    f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
    g. Memenuhi kewajiban administrasi yang ditentukan oleh program studi dan Fakultas;
    h. Laporan tesis wajib melampirkan cek plagiasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Perpustakaan UPN “Veteran” Jawa Timur dan persyaratan plagiasi kurang dari 20% dengan melampirkan sertifikat bebas plagiasi dari perpustakaan UPN “Veteran” Jatim;
    i. Menyerahkan bukti letter of acceptance atau artikel yang telah dipublikasi paling sedikit di jumal ilmiah nasional terakreditasi SINTA 1-4 atau jurnal intemasional bereputasi atau prosiding terindeks Scopus hasil international conference-, dan jurnal ilmiah tersebut diakui oleh prodi;
  3. Artikel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i adalah bagian dari tesis dan judul artikel tidak tepat sama dengan judul tesis;
  4. Jika luaran tesis adalah artikel ilmiah dan berhasil dipublikasi (accepted/ published} dalam jurnal
    intemasional bereputasi terindeks dengan Scimago Journal Rank (SJR) >0,1 dan/atau Journal Impact Factor (JIF) 0,05 sebagai penulis pertama, maka mahasiswa tetap menyusun laporan tesisnya sampai selesai namun tanpa ujian dan dinyatakan lulus tesis dengan nilai A;
  5. Tim Penguji Ujian Tesis:
    a. Tim terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang anggota yang merupakan Komisi Pembimbing dan Penguji;
    b. Ketua penguji sebagaimana yang dimaksud pada huruf a adalah bukan bagian dari Komisi Pembimbing;
    c. Tim penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Koordinator Program Studi.
  6. Ujian tesis dilakukan secara majelis dan dihadiri paling sedikit oleh Ketua penguji dan 2 (dua) orang anggota penguji;
  7. Dalam hal jumlah minimum tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) Koordinator Program Studi dapat mengangkat anggota penguji pengganti;
  8. Dalam hal ujian tesis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, maka ujian tesis harus dijadwalkan kembali;
  9. Tugas Tim Penguji Ujian Tesis:
    a. Menilai hasil penelitian tesis sesuai dengan penguasaan bidang ilmu masing-masing;
    b. Memberikan masukan perbaikan tesis;
    c. Menetapkan keputusan hasil ujian tesis.
  10. Nilai Ujian Tesis:
    a. Kriteria penilaian paling sedikit meliputi sistematika dan bahasa, isi, penyajian, dan penguasaan materi;
    b. Penilaian tesis dilakukan melalui ujian tesis dengan hasil keputusan:
    1) Lulusan tanpa perbaikan;
    2) Lulusan dengan perbaikan;
    3) Tidak lulus dan kesempatan mengulang;
    c. Nilai kelulusan minimal B.
  11. Perbaikan Ujian Ulang tesis
    a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan perbaikan sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (10) huruf b angka 2 (dua), diberi kesempatan melakukan perbaikan dan diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal lulus ujian tesis;
    b. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tesis sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b angka 3 (tiga) diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali ujian ulangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ujian tesis;
    c. Mahasiswa yang belum atau tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (10) huruf a dan huruf b, maka naskah tesis dinyatakan batal;
    d. Mahasiswa yang dinyatakan lulus, lulus dengan perbaikan, atau lulus setelah menempuh ujian ulangan wajib menyerahkan naskah tesis yang telah disempurnakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Fakultas/ Program Studi;
    e. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada huruf c dinyatakan gagal studi.