Pindah Program Studi

Antar Program Studi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur

  1. Pindah program studi pada program magister dapat dilakukan antar program studi di lingkungan Universitas;
  2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, dengan melengkapi:
    a. Surat Permohonan pindah;
    b. Surat Keterangan tidak putus studi (drop-out) oleh Koordinator Program Studi di prodi asal;
    c. Surat Persetujuan pindah dari Koordinator Program Studi lama dan surat penerimaan dari Koordinator Program Studi di prodi tujuan.
  3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor;
  4. Masa studi mahasiswa pindahan terhitung sejak terdaftar pada program studi asal;
  5. Beban studi yang diakui dan yang akan dibebankan ditetapkan oleh Koordinator Program Studi baru

Antar Program Studi dari Universitas Lain

  1. Mahasiswa yang mengikuti magister pada perguruan tinggi lain yang akreditasinya sama atau lebih tinggi dan diakui oleh Universitas dapat mengajukan permohonan pindah ke program studi yang sesuai;
  2. Calon mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Bukan karena putus studi [drop-out} atau tidak melebihi masa studi maksimum;
    b. Mengajukan surat permohonan kepada Dekan;
    c. Melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Fakultas.
  3. Calon mahasiswa pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor berdasarkan bertimbangan Dekan;
  4. Matakuliah yang dapat dialihkreditkan adalah matakuliah yang isi dan bobot kreditnya sama dengan matakuliah magister, serta paling rendah nilai B;
  5. Jumlah kredit yang dapat dialihkan ditetapkan oleh Dekan atau usul Koordinator Program Studi;
  6. Masa studi mahasiswa pindahan paling lama dua pertiga dari masa studi teijadwal.