EnglishIndonesian
Logo MTI New (5000 x 1000 px)

Latar Belakang

Bantuan Pendidikan Magister (S2) adalah bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa
sebesar 50 (lima puluh) persen, 75 (tujuh puluh lima) persen dan/atau 100 (seratus) persen dari jumlah
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan untuk masing-masing program studi per
semester;

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) untuk mahasiswa pascasarjana bertujuan untuk meningkatkan motivasi akademik mahasiswa dan memberikan dukungan agar tidak ada mahasiswa yang berhenti studi karena persoalan biaya;

Pemberian ini ditujukan untuk para lulusan UPN “Veteran” Jawa Timur yang alumni maupun lulusan (fresh graduate) yang berprestasi dibidang akademik atau bidang lain yang mendukung capaian IKU;

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) mahasiswa pascasarjana berasal dari Anggaran UPN “Veteran” Jawa Timur dan diberikan kepada mahasiswa pascasarjana Program Magister (S2) aktif yang merupakan alumni dan lulusan (S1) terbaik di UPN “Veteran” Jawa Timur;

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) berupa keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor;

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) yang diberikan kepada alumni berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi lulusan program studi (S1) dari UPN “Veteran” Jawa Timur ditetapkan sebesar 50 (lima puluh) persen dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan untuk masing-masing program studi per semester.

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) yang diberikan kepada lulusan terbaik program studi (S1) pada (T-1) dan/atau (T-0) dari UPN “Veteran” Jawa Timur ditetapkan sebesar 75 (tujuh puluh lima) persen dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan untuk masing-masing program studi per semester;

Pemberian Bantuan Pendidikan Magister (S2) yang diberikan kepada lulusan terbaik universitas dari program studi (S1) pada (T-1) dan/atau (T-0) dari UPN “Veteran” Jawa Timur ditetapkan sebesar 100 (seratus) persen dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayarkan untuk masing-masing program studi per semester;

Persyaratan dan Pengelolaan

Bantuan Pendidikan Magister (S2) diberikan kepada:
a. Calon mahasiswa magister (S2) di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur yang sudah diterima (mahasiswa baru);
b. Mahasiswa pada poin a adalah :
1) Lulusan fresh guaduate pada T-1 atau T-0 yang lulus dengan predikat terbaik Universitas 1 s/d 3 dan
terbaik prodi;
2) Lulusan/alumni UPN “Veteran” Jawa Timur dengan Indek Kumulatif (IPK) minimal 3,25 yang memenuhi
keterbatasan kemampuan ekonomi atau lulusan/alumni yang berprestasi;

Bantuan pendidikan Magister (S2) tidak diberikan kepada mahasiswa on going atau yang sedang menempuh Magister

Pengajuan Bantuan Pendidikan Magister (S2) dilakukan dengan syarat umum:
a. Membuat surat permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan;
b. Mempunyai bukti sudah diterima sebagai mahasiswa baru di Program Studi Magister;
c. Fotocopy ijazah dan transkrip;
d. Membuat surat pemyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan lain dari
sumber yang lain: dan
e. Memperoleh rekomendasi dari pimpinan program studi yang bersangkutan.

Pengajuan Bantuan Pendidikan Magister (S2) juga harus dilengkapi syarat khusus:
a. Fotocopy Piagam atau Sertifikat sebagai lulusan terbaik Universitas Pada T-l dan/atau T-0 bagi bantuan
pendidikan 100 persen;
b. Fotocopy Piagam atau Sertifikat sebagai lulusan terbaik program studi pada T-l dan/atau T-0 bagi bantuan pendidikan 75 persen;
c. Surat keterangan penghasilan orang tua/mahasiswa dari instansi tempat bekeija atau Surat Pemyataan
Penghasilan Orang Tua/mahasiswa bermaterai untuk bantuan yang secara ekonomi kurang mampu bagi
alumni dengan bantuan biaya pendidikan 50 persen;
d. Fotocopy transkrip akademik Saijana (SI) minimal 3.25 bagi alumni dengan bantuan biaya pendidikan 50 persen.

Biaya Bantuan Pendidikan dapat dihentikan apabila mahasiswa penerima Bantuan Pendidikan Magister (S2):

a. Melanggar etika akademik;
b. Tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Rektor ini;
c. Telah memiliki pembiayaan bantuan pendidikan dari sumber lain;
d. Mengundurkan diri; dan
e. Melebihi batas waktu pemberian bantuan biaya pendidikan 4 (empat) semester.

Informasi selengkapnya silahkan unduh surat resmi pada link berikut.