Cuti Kuliah dan Aktif Kuliah Kembali

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kuliah kepada Wakil Rektor Bidang Akademik Warek (I) c/q Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan kerjasama (BAKPK) melalui Dekan setelah mendapat persetujuan dari Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik dengan alasan tertentu;
  2. BAKPK mengeluarkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dengan tembusan kepada Warek I dan Dekan;
  3. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. Sakit;
    b. Pindah tugas;
    c. Ikut suami/istri;
    d. Mengikuti Diklat kedinasan;
    e. Keputusan hakim pidana;
    f. Alasan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  4. Cuti Kuliah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) semester dengan ketentuan:
    a. Masa cuti kuliah tidak dihitung sebagai masa studi;
    b. Telah mengikuti program magister paling sedikit 1 (satu) semester;
    c. Peraturan akademik yang ada tetap berlaku bagi mahasiswa yang mengambil cuti kuliah.
  5. Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) diajukan secara tertulis kepada Wakil Rektor I c/q BAKPK melalui Dekan sesuai dengan kalender akademik Universitas.