Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti kuliah kepada Wakil Rektor Bidang Akademik Warek (I) c/q Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan kerjasama (BAKPK) melalui Dekan setelah mendapat persetujuan dari Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik dengan alasan tertentu;
BAKPK mengeluarkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dengan tembusan kepada Warek I dan Dekan;
Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Sakit; b. Pindah tugas; c. Ikut suami/istri; d. Mengikuti Diklat kedinasan; e. Keputusan hakim pidana; f. Alasan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Cuti Kuliah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) semester dengan ketentuan: a. Masa cuti kuliah tidak dihitung sebagai masa studi; b. Telah mengikuti program magister paling sedikit 1 (satu) semester; c. Peraturan akademik yang ada tetap berlaku bagi mahasiswa yang mengambil cuti kuliah.
Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) diajukan secara tertulis kepada Wakil Rektor I c/q BAKPK melalui Dekan sesuai dengan kalender akademik Universitas.